Gaji PPK Pilkada 2024, Ternyata Segini Nominalnya

Gaji PPK Pilkada 2024, Ternyata Segini Nominalnya

Ekonomi | inews | Rabu, 24 April 2024 - 16:57
share

JAKARTA, iNews.id - Gaji PPK Pilkada 2024 jadi informasi yang menarik untuk dibahas kali ini. Setelah Pilpres (Pemilihan Presiden), Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di tahun ini.

Guna mensukseskan Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Pilkada 2024 digelar untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Pengertian PPK

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat (7), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota guna melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.

Adapun, jumlah anggota PPP terdiri dari lima orang. Satu orang berstatus sebagai ketua dan empat lainnya sebagai anggota.

Gaji PPK Pilkada 2024

Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Rabu (24/4/2024), nominal mengenai gaji PPK Pemilu 2024 berdasarkan kepada posisi masing-masing anggota PPK.

Berikut rincian gaji PPK Pilkada 2024:

  • Ketua: Rp 2.500.000/Orang/Bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000/Orang/Bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000/Orang/Bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/Orang/Bulan.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan biaya santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Berikut rincian santunannya:

Demikian ulasan mengenai gaji PPK Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!

Topik Menarik