Jaringan Narkoba Freddy Pratama, Petani asal Kediri Ditangkap Polisi

Jaringan Narkoba Freddy Pratama, Petani asal Kediri Ditangkap Polisi

Terkini | inews | Rabu, 24 April 2024 - 16:36
share

SEMARANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap jaringan peredaran sabu-sabu Freddy Pratama, gembong narkoba internasional. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram.

Tersangka bernama Anggya Ade Irawan berusia 30 tahun warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka, mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani.

Tersangka diupah Rp3juta untuk menerima paket sabu tersebut sebelum diambil seorang pembeli yang sudah disiapkan. Tersangka tidak mengenal orang yang memberi perintah itu.

Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (11/4/2024) pukul 00.25 WIB di pinggir Jalan Sri Wibowo VIII Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Saat digeledah ditemukan sebungkus teh China warna hijau yang di dalamnya berisi satu plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram, ucapnya.

Tersangka mengaku diperintah oleh seorang bernama Koh Miky yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan pil ekstasi di kosnya di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Saat digeledah di sana ditemukan 262 butir ekstasi warna hijau dan cokelat. Dia menyembunyikan timbangan digitalnya di daerah Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra mengungkapkan, barang bukti sabu dan kemasan yang disita dari tersangka Anggya identik dengan jaringan Freddy Pratama.

Barangnya sama, kemasannya sama, katanya.

Sementara tersangka Anggya Ade Irawan mengaku sudah empat kali mendapatkan kiriman sabu dengan sekali mengantar upahnya mencapai Rp3juta.

Nunggu pembeli, ada yang mengambil, saya juga pakai sabu, katanya.

Menurutnya, tersangka setiap harinya tinggal di Kediri. Dia ke Kota Semarang dan sekitarnya jika ada perintah via telepon untuk menerima paket sabu dan menunggu seseorang mengambilnya. Perannya perantara.

Selain menangkap Anggya Ade, Satresnarkoba Polrestabes Semarang juga menangkap pria bernama Dhanang Jatmiko Budiawan (35 tahun) warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang di SPBU Jalan. Dr. Wahidin, Candisari, Kota semarang pada Senin 18 Maret 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Dhanang menunggu pembeli ekstasi. Barang bukti yang disita dari tangannya sebanyak 197 butir termasuk sabu 6,52gram. Dia yang sehari-hari bekerja serabutan mengaku diupah Rp1juta untuk per 100 gram sabu yang berhasil dijual. Namun, untuk ekstasi belum ditentukan upahnya.

Kami sudah mengikuti dia, pergerakan-pergerakannya sudah kita ikuti, ucapnya.

Topik Menarik