Tiktoker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara

Tiktoker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara

Terkini | inews | Selasa, 23 April 2024 - 19:39
share

JAKARTA, iNews.id - Tiktoker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Galih Loss terancam dihukum 6 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024). 

Polisi tengah memeriksa tersangka Galih Loss. Dia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP, Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat (2). 

"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya. 

Galih Loss ditangkap polisi pada Senin (22/4/2024) malam. Galih Loss mengunggah konten yang diduga menistakan agama dengan nama akun Tiktok Galihloss3. 

Dalam konten tiktok tersebut, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dia bertanya terkait hewan yang dapat membaca Alquran atau yang kerap disebut mengaji.

Anak yang diajak berdialog menjawab apa yang dia bisa. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang mengatakan serigala.

Topik Menarik