Gelombang PHK Hantam Smelter Timah di Bangka Belitung

Gelombang PHK Hantam Smelter Timah di Bangka Belitung

Ekonomi | inews | Selasa, 23 April 2024 - 17:47
share

JAKARTA, iNews.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menerjang perusahaan smelter timah di Bangka Belitung. Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi tata niaga timah yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengakui telah mengetahui terjadinya PHK dan karyawan yang dirumahkan dari perusahaan smelter, terutama melalui laporan lisan. Karenanya perlu diwanti-wanti dampak buruk dari melesunya industri timah di Babel.

"Sisi ketenagakerjaan pasti akan ada masalah, terutama jumlah orang yang tidak bekerja akan bertambah dan efek lainnya akan muncul," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Agus Afandi kepada wartawan, Selasa (23/4/2024). 

Tak hanya di situ saja, kekhawatiran dari banyaknya orang kehilangan pekerjaan dinilai bisa mendorong naiknya angka kriminalitas di Bangka Belitung. Mengenai hal ini, Agus memastikan pihaknya dan stakeholder tetap mengambil peran agar kriminalitas tida meningkat. 

"Untuk masalah ini tentu bukan hanya Disnaker, tapi semua stakeholder harus berperan. Kita hanya berharap upaya hukum untuk memberi sanksi dan penertiban usaha Pertimahan di Babel, sebagai cara untuk pengusaha terutamanya menjalankan usaha dengan mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

“Kita tidak berharap hal-hal yang buruk terjadi, tentu semua pihak dapat mengambil pelajaran dari yang sudah terjadi dan mengantisipasi yang tidak baik," ucapnya.

Masalah eksploitasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah membawa mantan Direksi PT Timah Periode 2015-2022 dan sejumlah pengusaha smelter dijebloskan ke tahanan Kejaksaan. Mereka diyakini membeli timah ilegal yang ditambang dari IUP PT Timah, lantas dilebur oleh smelter swasta, kemudian dibeli lagi oleh PT Timah.

Saat ini proses hukum masih ditangani Kejagung, naumun otoritas belum merilis berapa nilai kerugian dari praktik bisnis tersebut. Kejagung menetapkan kerugian negaranya dari penghitungan kerusakan ekologis yang lakukan oleh pakar lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo. Angkanya fantastis Rp 271 triliun. 

Terbesar dalam sejarah penyidikan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Aktivis lingkungan, sekaligus Pembina Yayasan Rehabilitasi Alam Bangka Belitung Elly Rebuin mempertanyakan metode yang digunakan oleh Bambang Hero Saharjo. Penambangan timah di Bangka telah dimulai sejak tahun 1711. 

“Kerusakan alam Babel, sudah terjadi sejak peradaban timah berlangsung. Kok bisa kerusakan alam tersebut dibebankan ke kegiatan kerjasama tahun 2015–2022,” kata Elly. 

Menurutnya, kerusakan tidak bisa dilihat pada periode tertentu saja karena kegiatan penambangan sudah berlangsung berabad-abad sebelumnya.

Topik Menarik