Polisi Tindak TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane, 20 Ton Sampah dari Serpong

Polisi Tindak TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane, 20 Ton Sampah dari Serpong

Terkini | inews | Selasa, 23 April 2024 - 15:58
share

BOGOR, iNews.id - Polisi menindak tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Kasus ini sedang ditangani oleh Tipiter Polres Bogor.

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat mengatakan temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah di sekitar Sungai Cisadane. Dari pengecekan, petugas menemukan sampah campuran organik dan anorganik sekitar 20 ton serta satu alat berat beko.

"Pemilik lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah seorang wiraswasta," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (24/4/2024).

Dalam keterangan pemilik lahan, sampah-sampah tersebut berasal dari kawasan Bumi Serpong Damai dan sekitarnya. Pemilik juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah.

"Aktivitas pembuangan sampah di lokasi ini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun izin lingkungan," jelasnya.

Pembuangan sampah ini berdampak pencemaran lingkungan Sungai Cisadane serta risiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi. Atas temuan ini, polisi mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi.

"Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada tim Tipiter Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut," tutupnya.

Topik Menarik