Gaji dan Tunjangan Hakim MK, Ternyata Segini Nominalnya!

Gaji dan Tunjangan Hakim MK, Ternyata Segini Nominalnya!

Ekonomi | inews | Senin, 22 April 2024 - 19:45
share

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan hakim MK menarik untuk dibahas. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Lembaga hukum yang diketuai oleh Suhartoyo itu menolak permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Adapun, salah satu dalil yang dipertimbangkan dalam permohonan pasangan nomor urut 1 adalah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, menurut MK dalil itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Gaji dan Tunjangan Hakim MK

Terlepas dari semua itu, kira-kira berapa gaji dan tunjangan hakim MK? Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, Senin (22/4/2024), gaji pokok hakim MK ditentukan berdasarkan jabatan.

Gaji pokok yang didapat Ketua MK setiap bulannya adalah Rp5.040.000. Sedangkan, gaji wakil Ketua MK berada di angka Rp4.620.000 dan hakim MK Rp4.200.000.

Meski nominal gaji terlihat kecil, gaji pokok yang didapat Ketua MK, wakil Ketua MK, dan hakim MK belum termasuk dengan tunjangan. Nominalnya pun terbilang fantastis.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 mencantumkan tentang tunjangan jabatan para hakim MK. Di dalam aturan tersebut tertulis Ketua MK mendapatkan tunjangan jabatan Rp121.609.000.

Wakil Ketua MK mendapatkan tunjangan jabatan Rp77.504.000. Hakim MK sendiri tunjangan jabatannya dapat mencapai Rp72.854.000.

Nah, jika ditotal-total, Ketua MK dapat mengantongi Rp126,6 juta, wakil ketua MK Rp82,1 juta dan hakim MK Rp77 juta per bulan.

Itulah informasi mengenai gaji dan tunjangan hakim MK. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik