8 Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Bagaimana jika Voting Putusan Imbang?

8 Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Bagaimana jika Voting Putusan Imbang?

Terkini | inews | Minggu, 21 April 2024 - 22:34
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok. Sebanyak 8 hakim akan memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Hakim MK sedianya ada 9 orang. Satu hakim yakni Anwar Usman tidak bisa terlibat dalam sidang PHPU karena terbukti melanggar etik.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, diatur Hakim Konstitusi akan bermufakat untuk menentukan putusan.

Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka Hakim Konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak atau voting.

Dalam sidang PHPU kali ini, Hakim Konstitusi yang ikut bersidang jumlahnya 8 orang. Artinya, ada potensi suara berimbang dalam putusan ini.

Terkait hal itu, juru bicara MK Fajar Laksono memastikan suara ketua sidang yang akan menentukan. Ketua sidang pada sengketa ini ialah Suhartoyo yang juga menjabat Ketua MK. Hal tersebut sesuai pasal 45 ayat 8 UU MK.

"Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan," ujar Fajar pada Jumat (19/4/2024).

"Misalnya 8 hakim konstitusi ada 2 pendapat yang berbeda misalnya 4 banding 4, lalu mana yang jadi putusan? Itulah (diatur) di ayat 8 pasal 45 UU MK," katanya.

Fajar memastikan, MK tidak akan mengalami deadlock atau kebuntuan dalam memutuskan perkara itu.

"Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun, termasuk Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Topik Menarik