Niat Puasa Ganti Ramadhan karena Haid, Lengkap dengan Tata Caranya

Niat Puasa Ganti Ramadhan karena Haid, Lengkap dengan Tata Caranya

Gaya Hidup | inews | Sabtu, 20 April 2024 - 22:11
share

JAKARTA, iNews.id - Niat puasa ganti Ramadhan karena haid perlu dipelajari. Sebagaimana yang telah diketahui, setiap orang Islam yang baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan untuk menunaikan puasa Ramadhan.

Puasa ini boleh ditinggalkan jika sakit keras, tua renta, atau dalam perjalanan yang bukan untuk tujuan maksiat. Selain itu, wanita yang haid juga diperintahkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits.

Artinya: Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan tidak puasa? (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79).

.

Artinya: Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat? Maka Aisyah menjawab, Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku menjawab, Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab, Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat. (HR. Muslim no. 335).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, wanita haid harus menggantinya di luar waktu Ramadhan. Pengerjaannya harus dilakukan saat seorang wanita terbebas dari masa haid.

Adapun tata cara dan niat mengganti puasa Ramadhan, seperti dilansir iNews.id dari laman NU Online, Jumat (19/4/2024), adalah sebagai berikut.

Tata Cara Ganti Puasa Ramadhan

Ganti atau qadha puasa dilakukan sebanyak jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Sebagai contoh jika seorang wanita haid selama 7 hari di bulan Ramadhan, ia harus mengganti puasanya sebanyak 7 hari puasa di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, qodho sebenarnya dianjurkan untuk dilakukan berturut-turut. Namun jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan secara terpisah.

Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' Al Fatawa (24:136) berkata, Disunnahkan qadha puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah."

Sementara itu, waktu pelaksanaan qadha puasa ini tidak boleh melebihi datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Apabila melanggar aturan tersebut, maka orang itu dianggap telah melakukan sebuah dosa.

Sebagai gantinya, umat muslim yang lupa belum mengganti puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya tetap harus qadha puasa di hari lain. Tak hanya itu, orang tersebut juga berkewajiban membayar fidyah.

Aturan membayar fidyah bagi orang yang dimaksud adalah sebesar satu mud untuk satu hari yang ditinggalkan. Satu mud sendiri setara dengan 0,6 kg makanan pokok wilayah tersebut.

Maka jika seorang muslim di Indonesia meninggalkan dua hari qadha puasa Ramadhan, orang tersebut wajib membayar fidyah sebesar 1,2 kg beras.

Dalam hal ini, Syekh Jalaluddin al-Mahalli berkata:

( ) . ( ) .

Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh.

Niat Puasa Ganti Ramadhan

Nawaitu shauma ghadin an qadhI fardhi syahri Ramadhna lillhi tal.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

Ada satu hal yang menjadi catatan bagi seorang muslim. Keikhlasan dalam menjalankan ibadah adalah faktor kunci yang menentukan diterimanya ibadah tersebut.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyatakan, "Setiap perbuatan bergantung pada niatnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim). Karena itu, meskipun seseorang melakukan ibadah, namun tanpa ikhlas, ibadah tersebut tidak akan diterima oleh Allah.

Niat adalah keadaan dalam hati yang mendorong pelaksanaan amal. Oleh karena itu, Nabi Muhammad tidak pernah mengucapkan niat secara verbal saat menjalankan ibadah.

Itulah penjelasan mengenai niat puasa ganti Ramadhan.

Topik Menarik