TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Minta MK Batalkan Hasil Penetapan KPU

TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Minta MK Batalkan Hasil Penetapan KPU

Terkini | inews | Sabtu, 20 April 2024 - 16:38
share

JAKARTA, iNews.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat untuk menyatakan telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi suara pemilu presiden 2024. Maka dari itu, dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil yang ditetapkan KPU.

Ia mengatakan hasil penghitungan tersebut hanya diresmikan setelah dicek ulang oleh KPU, bukan sebagai narasi penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kita memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU pada pleno penetapan tentang perolehan suara, bukan sebagai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih," kata Firman dalam diskusi polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

Firman mengatakan penetapan hasil rekapitulasi melalui pleno di tingkat KPU tersebut baru di tahapan lebih dini sebelum disahkannya penetapan kepala negara terpilih Republik Indonesia. Terlebih, situasi pemilu selepas pleno rekapitulasi suara harus melewati perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di tingkat MK.

"Itu juga yang kadang-kadang narasi yang dikembangkan juga salah. Kita sebenarnya ini belum memiliki Presiden dan Wakil Presiden terpilih karena masih ada ruang-ruang demokratik konsolidasi yang berjalan," kata Firman.

Kendati demikian, Firman mengatakan TPN Ganjar-Mahfud masih optimis menanti putusan sidang sengketa PHPU di MK pada 22 April 2024 nanti.

"Kami masih optimis dan penuh harap atas kejutan dari hakim MK dalam amar putusan PHPU di MK nanti," katanya.

Berdasarkan keputusan MK sebelumnya yang tegas atas peristiwa lainnya, Ia menyebutkan seperti keputusan Pilkada yang tetap dihelat di bulan November 2024 nanti.

"MK sudah lebih baik terutama tetap memutuskan Pilkada serentak untuk tidak jadi di September, namun di November 2024. Ini kan ketegasan untuk meniadakan intervensi pemerintah," tegas Firman.

Sekadar informasi, diskusi Polemik Trijaya FM kali ini membahas 'Menanti Putusan MK' dalam tayangan di kanal YouTube secara langsung pada Sabtu pagi ini (20/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Hadir selain Firman, narasumber seperti Dosen FH Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem; Titi Anggraini, Tim Hukum Nasional AMIN; Sugito Atmo Prawiro dan Tim Hukum Prabowo-Gibran; Hendarsam Marantoko. 

Topik Menarik