Tim Hukum AMIN Optimistis MK Kabulkan Petitum Diskualifikasi Gibran

Tim Hukum AMIN Optimistis MK Kabulkan Petitum Diskualifikasi Gibran

Terkini | inews | Sabtu, 20 April 2024 - 11:01
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Dia optimistis petitum pendiskualifikasian Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dikabulkan hakim.

"Kalau yang terkait dengan fakta persidangan dan proses persidangan yang dijalankan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon wakil presiden nomor urut 2," kata Sugito dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).

Sugito menilai Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 pertimbangannya tidak terkait dengan Keputusan KPU Nomor 23. Namun, tetap menggunakan Keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Padahal itu sebenarnya setelah penetapan bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wakil presiden setelah berumur di atas 40 tahun," kata Sugito.

Alasan lain yang menguatkan MK dapat mengabulkan tuntutan pendiskualifikasian Gibran yakni adanya putusan DKPP. Putusan itu menyatakan anggota KPU melanggar kode etik berat terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Jadi kalau yang lainnya menurut saya itu hanya sekadar tambahan aksesoris, tapi dari fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 beberapa sangat besar," ungkapnya.

Sugito mengatakan apabila petitum diskualifikasi Gibran dikabulkan, maka pemilu ulang harus dilakukan.

"Minimal diskualifikasi calon wakil presiden yang nantinya akan diikuti dengan pemungutan suara ulang yang secara keseluruhan dan diharuskan calon Presiden Prabowo nomor 2 harus mengganti calon presiden. Itu sebenarnya banyak contoh yang terjadi di dalam pilkada juga," kata Sugito.

Topik Menarik