Kubu Ganjar Sebut Banjir Amicus Curiae di MK Bukti Publik Peduli Kualitas Demokrasi

Kubu Ganjar Sebut Banjir Amicus Curiae di MK Bukti Publik Peduli Kualitas Demokrasi

Terkini | inews | Sabtu, 20 April 2024 - 10:24
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli mengungkapkan kehadiran amicus curiae di tengah sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan gejolak publik yang resah. Gelombang besar amicus curiae yang diajukan menjadi bukti kepedulian masyarakat atas kualitas demokrasi Indonesia.

"Keberadaan, kegunaan, dan kemanfaatan AC (amicus curiae) dalam konteks MK RI pada dasarnya berfungsi untuk mengoreksi, mengatasi, dan menuntasi berbagai pelanggaran etika, moralitas, dan konstitusi akibat adanya politik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang terencana dan terorganisasi," kata Firman dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024). 

Firman menilai, kehadiran amicus curiae justru memperkuat peran MK sebagai lembaga pengawal demokrasi. Menurutnya, amicus curiae bukan sebagai upaya menekan hakim konstitusi, namun mendorong untuk tetap konsisten mengawal keadilan yang substansial. 

"Dengan demikian perihal AC (amicus curiae) tentu dipastikan tidak mengganggu, tidak mencampuri, dan tidak mengintervensi MK RI apalagi hakim mahkamah memiliki independensi dan kemandirian yang terjamin dan terlindungi," kata Firman. 

Salah satu tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Partai Gerindra meyakini hakim akan mengadili sengketa Pilpres 2024 sesuai aturan terlepas dari banyaknya amicus curiae yang diajukan. 

"Undang-Undang MK maupun di dalam (UU) Pemilu, itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024)

Apalagi, amicus curiae dinilai pendapat hukum bagi pihak yang berkepentingan, tapi tidak terkait dan memiliki kepentingan secara langsung dengan pihak-pihak terkait.

"Untuk itu, sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujarnya.

Topik Menarik