KPK Ungkap Bukti Permulaan TPPU Eko Darmanto Capai Rp20 Miliar

KPK Ungkap Bukti Permulaan TPPU Eko Darmanto Capai Rp20 Miliar

Terkini | inews | Sabtu, 20 April 2024 - 07:12
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan senilai Rp20 miliar untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju TPPU itu kurang lebih ada Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk (TPPU)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Ali memastikan dugaan TPPU Eko akan didalami lebih lanjut. Hanya saja, dia tak menyebutkan bentuk TPPU yang diduga dilakukan Eko seperti apa.

Dia pun mengajak publik agar senantiasa melapor ke KPK bila menemukan indikasi TPPU Eko.

"Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat juga. Silakan dapat melaporkan pada KPK," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan analisis. Ditemukan fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta Eko.

KPK telah menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Eko Darmanto senilai Rp10 miliar. Penyidikan dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN Eko kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilan sehingga ditemukan ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

Utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021.

Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Berdasarkan laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp150 juta.

Kemudian, Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp200 juta, Dodge Fargo tahun 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache tahun 1958 senilai Rp200 juta, serta Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp150 juta.

Topik Menarik