Lion Air Klaim 2 Penyelundup Narkoba ke Bandara Soetta Bukan Pegawainya: Pihak Ketiga

Lion Air Klaim 2 Penyelundup Narkoba ke Bandara Soetta Bukan Pegawainya: Pihak Ketiga

Terkini | inews | Jum'at, 19 April 2024 - 14:56
share

JAKARTA, iNews.id – Lion Air menyatakan dua orang yang ditangkap polisi atas dugaan penyelundupan narkoba dari Bandara Kualanamu ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bukan pegawainya. Keduanya disebut sebagai karyawan pihak ketiga layanan darat atau ground handling. 

"Keduanya bukan karyawan Lion Air, dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keteragannya, Jumat (19/4/2024).

Danang mengatakan Lion Air sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba. Maskapai penerbangan itu mendukung serta berharap proses hukum yang berlangsung berjalan adil dan transparan.

"Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja," tuturnya.

Menurut dia, Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba. Dia pun memastikan seluruh karyawan didorong untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran.

"Lion Group berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan dan pelanggan. Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," kata Danang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi. 12 tersangka ditangkap.

Sebanyak dua di antaranya disebut karyawan Lion Air serta satu petugas bandara. Polisi bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengungkap kasus itu.

"Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta, di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian, Kamis (18/4/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya kurir antarprovinsi yang sering mengirim sabu dan ekstasi dari Medan ke Jakarta. Polisi kemudian menangkap 7 tersangka, termasuk 2 orang yang disebut karyawan Lion Air berinisial DA dan RP.

DA dan RP diketahui membantu MRP, kurir narkotika, mengambil barang haram dari luar dan memasukkannya ke area Bandara Kualanamu tanpa melalui proses pemeriksaan.

Setelah itu, mereka bertukar tas berisi narkotika dan membawanya ke pesawat Lion Air yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi juga menangkap HF, mantan petugas Avsec Bandara Kualanamu yang berperan sebagai operator dan membantu MRP mengambil narkotika di rumahnya. HF dibantu istrinya yang menyiapkan tiket dan memantau keberadaan MRP selama perjalanan.

Topik Menarik