Gerakan Rakyat Menggugat Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pencalonan Gibran dan Intimidasi

Gerakan Rakyat Menggugat Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Pencalonan Gibran dan Intimidasi

Terkini | inews | Jum'at, 19 April 2024 - 08:45
share

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan dilakukan pada Selasa (16/4/2024).

"Amicus curiae ini Harus kami layangkan untuk lebih menguatkan para majelis hakim konstitusi untuk dapat memutuskan perkara sengketa Pemilu 2024 dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dan mengangkat kembali muruah MK dalam pandangan publik setelah putusan 90/PUU-XXI/2023," ujar perwakilan GRAM dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Gerakan Rakyat Menggugat juga berkomitmen memberikan dukungan moril kepada majelis hakim MK apabila mendapat kecaman dan tindakan negatif lain imbas putusan sengketa Pilpres 2024.

Adapun isi lengkap amicus curiae yang diajukan Gerakan Rakyat Menggugat sebagai berikut.

Nomor: 01/GRM-S.DSKN/IV/2024.
Perihal: Keputusan KPU menerima paslon 02 terutama Cawapres Gibran Rakabuming tanpa mengubah PKPU adalah cacat total salah besar menyalahi konstitusi

Kepada Yth: Yang mulia Majelis Hakim Konstitusi
Pemeriksa perkara PHPU nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 Sengketa Pemilu 2024
Di tempat

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Dengan hormat

(I) Mengingat dan menimbang:

1. Proses peradilan di MK perkara PHPU sengketa Pilpres 2024 yang sedang berjalan,

2. Pelaksanaan Pemilu 2024 menunjukkan adanya ketidakbenaraan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang berkaitan dengan belum diubahnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,

3. Pembiaran Bawaslu atas poin nomor 2,

4. Ketidakberanian DKPP untuk Membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 seperti yang pernah dilakukan DKPP pada kasus pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buton Utara,

5. Dugaan adanya ancaman yang diterima oleh individu-individu yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 jika tidak mengikuti kemauan dan skenario pihak yang berkuasa,

6. Banyaknya amicus curiae yang disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat.

(2) Dengan mengingat dan menimbang hal-hal tersebut di atas maka:

1. Kami percaya Yang Mulia para hakim MK akan mengedepankan sikap patriotik dan negarawan dalam mengambil keputusan.

2. Kami mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang berasaskan kebenaran dan keadilan.

3. Kami pejuang demokrasi siap membantu Yang Mulia para hakim Mahkamah konstitusi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada para hakim keluarga kerabat, sebagai akibat keberanian mengambil keputusan yang adil dan benar.

Demikianlah harapan dan dukungan dari pejuang demokrasi, semoga tetap amanah dan berjalan di jalan yang diridai Allah SWT.

Topik Menarik