Veto Resolusi Dewan Keamanan PBB, AS Pupuskan Keinginan Palestina Jadi Negara

Veto Resolusi Dewan Keamanan PBB, AS Pupuskan Keinginan Palestina Jadi Negara

Terkini | inews | Jum'at, 19 April 2024 - 06:48
share

NEW YORK, iNews.id - Amerika Serikat (AS) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menyetujui Palestina sebagai anggota penuh badan perdamaian dunia itu. Keputusan itu secara efektif menghentikan pengakuan terhadap status Palestina sebagai negara melalui jalur keanggotaan penuh.

AS memveto draf resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB, beranggotakan 193 negara, agar negara Palestina diterima menjadi anggota PBB. Hanya AS yang menolak dengan menggunakan hak vetonya, 12 anggota Dewan Keamanan PBB lainnya setuju, sementara dua negara abstain yakni Inggris dan Swiss.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengecam veto AS dengan menyebutnya sebagai tidak adil, tidak etis, dan tidak bisa dibenarkan.

Hal senada disampaikan Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour yang menegaskan keputusan AS itu tak akan melemahkan upayanya untuk mencapai kemerdekaan.

"Fakta bahwa resolusi ini tidak disahkan, tidak akan mematahkan keinginan kami dan tidak akan menggagalkan tekad kami. Kami tidak akan berhenti dalam upaya kami," ujarnya dengan emosional, usai voting, dikutip dari Reuters, Jumat (19/4/2024).

Sementara itu Wakil Duta Besar AS untuk PBB Robert Wood mengatakan negaranya tetap mendukung berdirinya negara Palestina, namun bukan melalui keanggotaan penuh di PBB.

Amerika Serikat terus mendukung solusi dua negara. Pemungutan suara ini tidak mencerminkan penolakan terhadap negara Palestina, namun sebagai pengakuan bahwa hal ini hanya akan terjadi melalui perundingan langsung antar-pihak, kata Wood.

Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi 6 bulan setelah pecahnya perang Israel-Hamas di Jalur Gaza.

Palestina saat ini berstatus pengamat non-anggota, pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada 2012. Namun permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB dan setidaknya disetujui oleh sepertiga anggota Majelis Umum.

Dewan Keamanan PBB telah lama mendukung visi dua negara, Isrel-Palestina yang hidup berdampingan dalam batas-batas yang aman dan diakui. Palestina menginginkan sebuah negara di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, wilayah-wilayah yang direbut Israel pasca-perang 1967.

Topik Menarik