KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka TPPU

Terkini | inews | Kamis, 18 April 2024 - 11:54
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan kasus itu telah berjalan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis lanjutan. Ditemukan fakta baru terkait dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta.

"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Dia mengatakan pihaknya tengah melakukan sejumlah tindakan penyidikan seperti penyitaan terhadap sejumlah aset milik Eko.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," tutur Fikri.

Sejatinya, KPK hampir merampungkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar yang menjerat Eko Darmanto. Penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak ditemukan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.

LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya sehingga dinilai ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

Utang Eko meningkat sejumlah Rp500 juta dari sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada 2021.

Selain utang, KPK juga menyoroti kepemilikan mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan harta kekayaannya, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka seperti Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta.

Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.

Topik Menarik