Komnas HAM: Informasi yang Disampaikan Aiman Dijamin sebagai Hak Kebebasan Berpendapat

Komnas HAM: Informasi yang Disampaikan Aiman Dijamin sebagai Hak Kebebasan Berpendapat

Terkini | inews | Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:25
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus dugaan ujaran hoaks dengan terlapor jurnalis Aiman Witjaksono. Kasus ini berawal saat Aiman menyampaikan ada dugaan ketidaknetralan aparat dalam pemilu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan, informasi yang dilontarkan Aiman dijamin sebagai kebebasan berpendapat.

Komnas HAM merujuk Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (KIHSP) ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

"Dalam hal ini, informasi yang disampaikan Saudara Aiman Witjaksono dijamin haknya sebagai hak kebebasan berpendapat," tulis keterangan Komnas HAM.

Komnas menyatakan, hak atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan privat dan keluarganya. Termasuk rumah dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka.

"Atas penyitaan barang milik Saudara Aiman Witjaksono berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi telah mengurangi penikmatan hak atas pelindungan diri pribadi yang dimiliki oleh Saudara Aiman Witjaksono," kata Komnas HAM.

Dengan telah dihentikannya kasus ini, Komnas HAM meminta polisi memulihkan barang bukti yang telah disita berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi secara utuh.

"Memastikan terjaganya kerahasiaan informasi-informasi dari barang bukti yang telah diakses oleh penyidik," kata Komnas HAM.

Polisi juga diminta memastikan tidak terjadi keberulangan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pasca dicabutnya pemberlakuan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Tindak Pidana.

Topik Menarik