MK Hati-hati Penuhi Permintaan Hadirkan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres

MK Hati-hati Penuhi Permintaan Hadirkan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres

Berita Utama | inews | Jum'at, 29 Maret 2024 - 08:58
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempertimbangkan pemanggilan menteri Kabinet Indonesia Maju yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang sengketa Pilpres 2024. Keputusan memenuhi permohonan pemohon dipertimbangkan secara hati-hati.

Nanti kami pertimbangkan semua itu (pemanggilan menteri). Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial, ketika mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan. Jadi memang harus hati-hati, kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).

Suhartoyo menjelaskan, keputusan pemanggilan empat menteri itu harus berasal dari pertimbangan MK demi mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, posisi empat menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.

Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan, ungkapnya.

Saat mahkamah memanggil menteri demi kepentingannya sendiri, kata Suhartoyo, kedua pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan. Dia menegaskan pemanggilan menteri bakal bergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sehingga nanti kalau dihadirkan juga mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan, ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) meminta agar MK memanggil Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam persidangan PHPU. Bukan hanya itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga disebut.

Usulan itu didukung oleh kubu Ganjar-Mahfud. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyinggung usulan pemanggilan menteri demi mengklarifikasi penyaluran bansos menjelang pemungutan suara Pilpres 2024.

Topik Menarik