PPP Berharap Ambang Batas Parlemen Diturunkan, Ini Alasannya

PPP Berharap Ambang Batas Parlemen Diturunkan, Ini Alasannya

Terkini | inews | Selasa, 5 Maret 2024 - 15:05
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi berharap ambang batas parlemen diturunkan menjadi 2,5 persen dari yang sekarang 4 persen. Angka itu menurutnya perlu dikembalikan ke pengaturan awal parliamentary threshold.

"2,5 persen (yang cocok ambang batas). Kembali ke pengaturan awal, karena parlemen threshold kan yang tetapkan 2,5 persen dan itu tercipta penyederhanaan parpol di parlemen. Ada sembilan fraksi waktu itu di 2009," kata Achmad Baidowi, Selasa (5/3/2024).

Ia lantas menyinggung Pemilu tahun 1999 dan 2004. Saat itu, setiap partai yang dapat kursi itu mampu lolos ke parlemen. Pada saat itu juga, terdapat ruang untuk membuka pembentukan fraksi gabungan.

"Itu elektoral threshold ketika ikut Pemilu lagi, dia ganti partai. Nah parlemen threshold itu diberlakukan sejak 2009, angka waktu itu 2,5 persen dan itu moderat," ujarnya.

Diturunkannya ambang batas parlemen ini menurutnya membuat suara-suara tidak banyak terbuang. Menurutnya juga 2,5 persen juga bisa mewakili proporsional yang diinginkan.

"Kan tetap proporsional, multi politiknya, multi kulturalnya tercapai karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat, semakin banyak yang terangkut ke DPR," kata dia.

"Kalau kemarin (Pemilu 2024) kan banyak yang terbuang, ada 9, sekian persen kan sia-sia, kalau mau tidak terbuang ya nol persen," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem). Perkara terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Topik Menarik