KPK Periksa 2 Pegawai terkait Pungli Rutan Rp6 Miliar

KPK Periksa 2 Pegawai terkait Pungli Rutan Rp6 Miliar

Terkini | inews | Selasa, 5 Maret 2024 - 14:05
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Komisi antirasuah pun terus melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan hari ini memanggil dua pegawainya untuk diperiksa. 

Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam perkara dugaan pungli yang jumlahnya ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar. 

"Bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Farhan dan Kinsun Kase," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024). 

Dalam keterangannya, Ali menyebutkan keduanya bertugas sebagai pengamanan. Ali pun belum membeberkan keterangan apa yang akan dikulik dari para saksi tersebut. 

Sebelumnya, Ali menyebutkan dalam perkara tersebut telah menetapkan tersangka. Jumlahnya lebih dari 10 orang. 

Kasus tersebut pun diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejauh ini Dewas telah menyidangkan 90 pegawai KPK. 78 di antaranya diputus melakukan pelanggaran kode etik berat dan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK. 

Dewas juga dalam persiapan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap tiga pegawai KPK lainnya.

Topik Menarik