Pemerintah Beri Paket Insentif Impor dan PPnBM DTP Kendaraan Listrik hingga 2025

Pemerintah Beri Paket Insentif Impor dan PPnBM DTP Kendaraan Listrik hingga 2025

Ekonomi | inews | Minggu, 3 Maret 2024 - 13:22
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan serangkaian insentif pajak yang bertujuan untuk menarik produsen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) global untuk memproduksi kendaraannya di Indonesia. Produsen kendaraan listrik dapat menikmati paket insentif impor dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir 2025. 

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin menjelaskan, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau 'utang produksi' hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku. 

"Dengan mendorong para produsen mobil EV dunia untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, kita tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia," ujar Rachmat dalam keterangannya dikutip, Minggu (3/3/2024).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi, Iwan Suryana mengatakan, dengan upaya peningkatan produksi tersebut, masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi sebelum membeli kendaraan listrik dengan harga yang kompetitif. 

"Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia," kata Iwan. 

Sebagaimana diketahui akhir tahun lalu, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0 persen impor, PPnBM 0 persen yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40. 

Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60 persen dari tahun 2024 ke 2027. 

Topik Menarik