Hati-hati! Ini Modus Penipuan Lapor SPT dan Cara Melaporkannya

Hati-hati! Ini Modus Penipuan Lapor SPT dan Cara Melaporkannya

Ekonomi | inews | Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:39
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuannya pun terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

"Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan," ucap Dwi, dikutip Sabtu (2/3/3024).

Dwi menambahkan, bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (WhatsApp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.

"Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat," tuturnya.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yangmengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.goiid, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id, tutur Dwi.

Terakhir Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

Topik Menarik