Infografis Pemprov DKI Jakarta Tindak Kepala Sekolah dan Guru yang Biarkan Praktik Bullying Pelajar

Infografis Pemprov DKI Jakarta Tindak Kepala Sekolah dan Guru yang Biarkan Praktik Bullying Pelajar

Terkini | inews | Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:16
share

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, menyatakan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi kepada guru dan kepala sekolah yang memperbolehkan praktik bullying terhadap siswa. Dia menekankan bahwa pembiaran terhadap hal ini dianggap sebagai tindakan kelalaian.

"Jadi untuk kasus perundungan atau kekerasan di sekolah itu bukan hanya murid atau pelaku, tapi guru juga, kepala sekolah kan bertanggung jawab jika ada pembiaran, kelalaian, kalau ada hal yang menyebabkan terjadi perundungan tersebut," ujar Taga, Jumat (1/3/2024).

Kepala sekolah dan guru seharusnya telah memiliki pemahaman yang baik terhadap perilaku siswa mereka dan telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya bullying.

Topik Menarik