TPS di Bekasi Kembali Gelar Pemungutan Suara, sesuai Rekomendasi Bawaslu

TPS di Bekasi Kembali Gelar Pemungutan Suara, sesuai Rekomendasi Bawaslu

Terkini | inews | Minggu, 25 Februari 2024 - 07:11
share

BEKASI, iNews.id - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bekasi kembali menggelar pemungutan suara pada Sabtu (24/2/2024). Pemungutan suara ini sesuai rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi.

"Hasil dari rekomendasi tersebut, KPU menjawab untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan pada Sabtu, ada di Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Mustikajaya dan juga di Bekasi Timur," kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia, Sabtu (24/2/2024).

Dalam pemungutan suara di Rawalumbu misalnya, warga hanya mencoblos untuk calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, untuk pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD Kota Bekasi sudah dinyatakan selesai pada 14 Februari 2024 lalu.

Pemungutan suara lanjutan ini harus digelar karena pada 14 Februari terjadi kekurangan surat suara DPRD Provinsi.

"Ini untuk di DPRD Provinsi, karena yang sudah hadir, mereka baru mendapatkan 4 surat suara, jadi pada hari ini menggunakan hak pilihnya untuk surat suara DPRD Provinsi," kata Vidya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan PSL di 28 TPS yang tersebar di Kota Bekasi. Hal itu dikarenakan temuan kekurangan surat suara.

Vidya merinci, di Kecamatan Rawalumbu terdapat 17 TPS yang kekurangan surat suara DPRD Provinsi.

Kemudian, ada 9 TPS di Kecamatan Mustikajaya yang juga kekurangan surat suara. Dari 9 TPS di Kecamatan Mustikajaya, 1 TPS di antaranya kekurangan seluruh kertas suara kecuali surat suara suara Presiden dan Wakil Presiden.

Di Kecamatan Bekasi Timur terdapat satu TPS yang direkomendasikan melakukan PSL. PSL di wilayah ini juga berkaitan dengan pemilihan caleg tingkat DPRD Provinsi.

Lalu, satu TPS terakhir berada di Kecamatan Bekasi Utara yang melanjutkan PSL.

Topik Menarik