Wacana Hak Angket, TKN Nilai Gugatan Pemilu Harusnya Dibawa ke Jalur Hukum Bukan Politik

Wacana Hak Angket, TKN Nilai Gugatan Pemilu Harusnya Dibawa ke Jalur Hukum Bukan Politik

Terkini | inews | Sabtu, 24 Februari 2024 - 22:35
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay menilai gugatan terkait Pemilu 2024 harusnya melalui jalur hukum bukan politik. Penyelesaian pemilu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya ingin mengingatkan kita semua bahwa kalau ini bergulir pada hak angket, ini salah satu hal yang saya kira proses yang mestinya diselesaikan di jalur hukum, bukan malah dibawa ke jalur politik," kata Saleh saat dihubungi iNews.id, Sabtu (24/2/2024).

Menurut dia, wacana hak angket merupakan bagian upaya partai politik untuk bergabung koalisi pemerintah.

"Memang bisa jadi, usulan hak angket seperti ini digaungkan lagi, ujungnya bagian politik. Jadi akan dijual ini bagaimana kita bersatu lagi," katanya.

Dia juga mengatakan negosiasi petinggi partai dan kontrak politik juga sangat memengaruhi yang kalah untuk bergabung menjadi koalisi dengan pemenang.

"Walaupun sudah ada kesimpulan hak angket, tapi ke depannya partai politik, antara partai dengan pemerintah itu bisa tidak sinkron dan belum tentu menguntungkan kita semua," katanya.

Diketahui, wacana hak angket DPR pertama kali diusulkan oleh Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Koalisi Perubahan yakni PKS, Nasdem dan PKB pun siap mendukung PDIP mengusulkan hak angket untuk mengungkap kecurangan pemilu.

Topik Menarik