LPSK Dorong Privasi Korban Bullying SMA Binus Serpong Dilindungi, Kondisi Keluarga Tak Nyaman

LPSK Dorong Privasi Korban Bullying SMA Binus Serpong Dilindungi, Kondisi Keluarga Tak Nyaman

Terkini | inews | Sabtu, 24 Februari 2024 - 18:19
share

JAKARTA, iNews.id - Orang tua korban bullying SMA Binus Serpong mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (23/2/2024). Mereka saat ini merasakan kondisi yang kurang nyaman.

"Perlunya perlindungan di ranah privasi korban dan keluarganya," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Maneger mengingatkan bahwa korban dan pelaku masih berusia anak. Proses penegakan hukum diatur dalam kaidah-kaidah perlindungan terhadap anak korban.

"Situasi ini menunjukkan anak rentan terhadap praktik-praktik perundungan di lingkungan sekolah," katanya.

Menurut dia, pendekatan penyelesaian perkara tersebut harus komprehensif, selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat. Artinya ada kondisi atau situasi yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak dilingkungan mereka bersekolah.

Anak korban harus ditangani segera kondisi medis dan psikologisnya, untuk itu perlu didorong agara semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi pelrindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secera tepat, katanya.

LPSK mengambil peran untuk melakukan perlindungan kepada korban jika mendapat ancaman atau intimidasi selama proses hukum berjalan. LPSK juga memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi korban.

Topik Menarik