Sidang Praperadilan Penyitaan HP, Tim Hukum Aiman Witjaksono Bawa 3 Bukti 

Sidang Praperadilan Penyitaan HP, Tim Hukum Aiman Witjaksono Bawa 3 Bukti 

Terkini | inews | Kamis, 22 Februari 2024 - 11:18
share

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menyebutkan, telah membawa tiga bukti dokumen untuk diserahkan ke Hakim Tunggal Delta Tama dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan HP oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024) ini. Bukti itu dinilai kuat untuk diserahkan ke dalam sidang.

"Kita bawa bukti dokumen, ada tiga bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, tiga bukti dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan lantaran agenda sidang kali ini penyerahan bukti dari pihak pengacara Aiman selaku Pemohon dan dari pihak Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon.

Ketiga bukti itu menjelaskan tentang sejumlah hal, mulai dari membuktikan Aiman merupakan seorang wartawan hingga soal bukti polisi telah menyita empat bukti dari Aiman.

"Menerangkan Aiman merupakan wartawan, lalu bukti yang menjelaskan ada izin penetapan pengadilan ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan, ada bukti yang menjelaskan betul penyidik atau Termohon telah menyita 4 barang bukti yang dirincikan itu," tuturnya.

Adapun Aiman Witjaksono dan tim pengacaranya tiba di PN Jakarta Selatan pada sekira pukul 10.25 WIB. Aiman hadir untuk menyaksikan dan memantau langsung jalannya sidang praperadilan yang diajukannya itu. Tampak Aiman mengenakan kemeja batik berwarna hitam.

Sidang sendiri telah digelar di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan pada sekira pukul 10.40 WIB. Tim hukum Aiman maupun Tim Bidkum Polda Metro Jaya saat ini tengah menyerahkan buktinya masing-masing di hadapan Hakim Tunggal Delta Tama.

Topik Menarik