Arti Tanda Seru di Jalan dan Rambu Peringatan Lainnya, Harus Diingat!
JAKARTA, iNews.id - Arti tanda seru di jalan dan rambu peringatan lainnya perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Tujuan dipasangnya rambu-rambu tersebut di jalanan bertujuan untuk memberi instruksi atau informasi bagi pengguna jalan.
Tak hanya itu, rambu-rambu ini berfungsi untuk memberi navigasi pada pengguna jalan. Dampaknya, angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
Namun, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa ada banyak rambu-rambu yang digunakan di jalanan Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014, terdapat 4 jenis rambu-rambu lalu lintas, yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
Di luar dari keempat jenis tersebut, terdapat dua rambu lainnya, yakni rambu papan tambahan dan rambu nomor rute.
Arti Tanda Seru di Jalan dan Rambu Peringatan Lainnya
Dilansir dari laman resmi Kabupaten Bogor, Sabtu (16/2/2024), tanda seru termasuk ke dalam rambu peringatan. Arti dari rambu tersebut adalah hati-hati atau menjadi peringatan kepada pengguna jalan agar berhati-hati dalam melewati jalur tertentu di depannya.
Rambu ini memiliki warna kuning di bagian latar belakang dan lambang yang berwarna hitam dengan bentuk belah ketupat. Disebut rambu peringatan karena rambu-rambu tersebut bertujuan untuk memperingatkan para pengguna jalanan agar lebih waspada pada tantangan yang ada.
Selain tanda seru, terdapat tanda lain dalam rambu peringatan. Rambu lainnya juga berbentuk belah ketupat dengan warna latar kuning dan lambang yang berwarna hitam.
Adapun rambu peringatan dan artinya adalah sebagai berikut.
Demikian arti tanda seru di jalan dan rambu peringatan lainnya yang perlu dihafalkan. Dengan begitu, pengguna jalan dapat berkendara dengan aman dan nyaman.
