Lampu Rotator Mobil Polisi Dinilai Terlalu Menyilaukan, Kini Dipasang Stiker
JAKARTA, iNews.id Kepolisian mendapat kritikan lampu rotator yang terpasang di atap mobil petugas terlalu menyilaukan pengendara lain. Ini menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan meminta jajarannya membenahi hal tersebut.
Merespons itu, Polri memasang stiker untuk meredam cahaya yang dihasilkan lampu rotator. Langkah tersebut diharapkan bisa menjadi solusi agar masyarakat pengguna jalan lebih nyaman saat berpapasan dengan mobil petugas.
Hal tersebut terlihat dalam unggahan video di lakun Instagram @herman_hadi_basuki, yang dikenal memerankan anggota polisi. Dalam video tersebut, dia berbincang dengan Kakorlantas Irjen Aan Suhanan mengenai pemasangan stiker di lampu rotator.
Izin Jenderal mau tanya, kok ini mobil polisi lalu lintas di seluruh Indonesia pada dipasangi scotlight untuk apa Jenderal?, tanya Herman yang berpangkat Ipda.
Betul Pak Babhin, jadi kemarin pada saat refleksi tahunan Pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini. Rotator warna biru dianggap menyilaukan pemakai jalan lain yang ada di belakang, kata Kakorlantas Aan.
Jadi Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga, ujarnya.
Aan menjelaskan penggunaan lampu rotator sudah diatur dengan tiga warna yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana serta prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.


