Menkomdigi Tetapkan Aturan Konten Disinformasi Bisa Di-Take Down dalam Empat Jam

Menkomdigi Tetapkan Aturan Konten Disinformasi Bisa Di-Take Down dalam Empat Jam

Terkini | idxchannel | Senin, 2 November 2026 - 14:30
share

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan batas waktu maksimal empat jam bagi platform digital untuk menindaklanjuti perintah pemutusan akses konten yang melanggar ketentuan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128) yang menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital. 

Meski demikian, Komdigi menegaskan kebijakan tersebut tidak menyasar kritik, perbedaan pendapat, maupun produk jurnalistik sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan berekspresi di ruang digital.

Kedua aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan KM 127 mengatur batas waktu penanganan konten, sedangkan KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dia menjelaskan, KM 127 dan KM 128 tidak berdiri sendiri. Implementasi kedua keputusan tersebut berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 (KM 522).

Lebih lanjut, dia mengatakan kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan. Penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.

Kriteria tersebut antara lain ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tegasnya.

Selain itu, Komdigi menyatakan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk liputan investigatif.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

Mediodecci menyebut kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku secara otomatis sejak konten dilaporkan. 

Tenggat waktu tersebut mulai berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN.

Sebelum surat perintah diterbitkan, terdapat tahapan Pra-SAMAN berupa verifikasi temuan atau aduan serta pengiriman notifikasi kepada PSE. Untuk konten mendesak, PSE diberikan waktu 1 x 12 jam untuk memberikan tanggapan.

Dalam tahapan tersebut, PSE dapat meminta klarifikasi atau menyampaikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah pemutusan akses dengan batas waktu empat jam baru diterbitkan apabila PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi tersebut.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” ujarnya.

Dia mengatakan, penetapan tenggat waktu juga mempertimbangkan kebutuhan pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi cepatnya penyebaran konten di ruang digital.

Melalui pengaturan kriteria, pedoman moderasi, dan mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi mengklaim ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.

“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” kata Mediodecci.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik