Warga Kalimantan Utara Gugat Aturan yang Membolehkan Pembakaran Lahan ke MK
IDXChannel—Warga Kalimantan Utara, Bima Sadiropa Sijabat, menggugat ketentuan pembakaran lahan maksimal dua hektare berdasarkan kearifan lokal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyoroti risiko pencemaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap masyarakat, termasuk dampaknya bagi kesehatan, lingkungan, dan aktivitas pendidikan.
Bima mengajukan pengujian materiil Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Permohonan Nomor 391/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Bima merupakan Ketua Ikatan Mahasiswa Kalimantan Utara (IMKU).
“Pemohon tidak berpendapat seluruh kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh pembakaran lahan, namun pembakaran lahan merupakan salah satu kegiatan yang dapat menyebabkan dan norma a quo tetap memberikan ruang hukum bagi kegiatan tersebut,” ujar kuasa hukum Pemohon, Kristopel Silaen, dalam persidangan.
Pemohon menilai pengecualian larangan pembukaan lahan dengan cara membakar atas dasar kearifan lokal menimbulkan persoalan konstitusional di tengah ancaman karhutla yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan.
Pasal 69 ayat (2) UU PPLH mengatur pengecualian larangan tersebut bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 69 ayat (2) menyebut kearifan lokal sebagai pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal. Lahan yang dibakar juga harus dikelilingi sekat bakar untuk mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.
Dalam permohonannya, Bima menyebut dirinya, keluarga, dan masyarakat setempat mengalami dampak asap karhutla hingga kerusakan lingkungan hidup secara langsung. Dia menilai persoalan tersebut bukan sekadar dugaan.
Akses Jalan di Keerom Terputus, Satgas Pamtas TNI dan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Jembatan Darurat
Pada September 2026, Kabupaten Bulungan, Kaltara, mengalami pencemaran udara akibat kabut asap karhutla. Berdasarkan pemantauan BMKG di Stasiun Meteorologi Tanjung Harapan per 17 September 2026, konsentrasi partikulat halus PM2.5 di wilayah Tanjung Selor mencapai 152,0 Mg/m³ dengan kategori sangat tidak sehat.
Akibat kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan memberlakukan kegiatan belajar dari rumah bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap, termasuk di Kecamatan Tanjung Selor, pada 18-19 September 2026.
Menurut pemohon, keberadaan aturan yang tetap memberikan ruang bagi pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tidak sejalan dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Meski demikian, pemohon mengakui penanaman varietas lokal dapat menjadi bagian dari identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang wajib dihormati. Namun, menurut dia, perlindungan tersebut seharusnya dapat dilakukan melalui metode pertanian yang lebih aman dan berkelanjutan tanpa mempertahankan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan.
Pemohon juga menilai negara dapat mendukung masyarakat melalui penyediaan teknologi, sarana pertanian, pembiayaan, dan pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH inkonstitusional. Pemohon juga meminta penjelasan bahwa pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga harus terlebih dahulu memperoleh izin pejabat berwenang.
Izin tersebut, menurut petitum pemohon, perlu mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik dan tingkat kerawanan kebakaran lahan yang akan dibakar, serta kondisi dan tingkat kerawanan kebakaran di lahan sekitarnya. Pembakaran tidak diperbolehkan apabila terdapat risiko penjalaran api yang membahayakan lingkungan hidup dan masyarakat.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam nasihatnya, Arsul meminta Pemohon mencermati kembali ketentuan yang diuji karena UU PPLH telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
“Coba tolong nanti dilihat lagi peraturan terkait dan itu bisa Anda pertimbangkan juga untuk menguatkan dalil permohonan,” kata dia.
(Nadya Kurnia)










