Timah (TINS) Raih Fasilitas Kredit Talangan Dana DHE SDA Rp4 Triliun dari Bank Mandiri (BMRI)

Timah (TINS) Raih Fasilitas Kredit Talangan Dana DHE SDA Rp4 Triliun dari Bank Mandiri (BMRI)

Ekonomi | idxchannel | Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:10
share

IDXChannel - PT Timah (Persero) Tbk (TINS) melakukan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit Talangan Dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Perjanjian dilakukan pada 20 Oktober 2026.

Division Head of Corporate Secretary TINS Ruddy Nursalam menyampaikan, fasilitas ini memiliki limit fasilitas maksimal sebesar Rp4 triliun, dan dapat digunakan untuk keperluan umum perusahaan, termasuk kebutuhan modal kerja perseroan serta kebutuhan modal kerja yang berkaitan dengan kewajiban penempatan dana DHE SDA sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku.

"Fasilitas ini bersifat revolving untuk limit fasilitas dan non-revolving untuk setiap penarikan kredit, dengan jangka waktu fasilitas selama 12 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/10/2026).

Jangka waktu setiap penarikan kredit disesuaikan dengan sisa jangka waktu instrumen penempatan DHE SDA, dengan tenor minimal tiga bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku.

Ruddy mengungkapkan, fasilitas ini tidak dijamin dengan agunan khusus atas aset perseroan. Namun, pelaksanaannya mensyaratkan pemblokiran dana DHE-SDA dan/atau dana lain milik perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas Talangan Dana DHE-SDA.

Dia menambahkan, fasilitas kredit ini diharapkan dapat mendukung fleksibilitas pengelolaan kebutuhan modal kerja dan pengelolaan likuiditas perseroan, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pendanaan yang berkaitan dengan kewajiban penempatan dana DHE-SDA sesuai ketentuan yang berlaku.

"Transaksi ini tidak berdampak pada operasional, keuangan dan/atau kelangsungan usaha perseroan. Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik