Prabowo Setuju Bantuan Asing Tangani Karhutla, Kepala BNPB: Kita Lihat Jenis Bantuan yang Tersedia
IDXChannel - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Kristomei Sianturi akan bergerak setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui bantuan dari negara asing untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, BNPB akan lebih dulu menghimpun aset-aset yang dimiliki BNPB, pemda hingga pemerintah pusat.
"Kita lihat jenis bantuan yang tersedia. Saya akan menghimpun terlebih dahulu aset-aset kita dan apa yang sudah bisa kita lakukan, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Setelah itu, kita lihat bantuan dari luar negeri yang bisa segera kita manfaatkan bersama," kata Kristomei usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Kristomei, penanganan karhutla merupakan permasalahan bersama yang harus segera dilakukan baik olej masyarakat, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.
"Jangan hanya BNPB-nya saja. Kalau BNPB apalah BNPB, enggak akan mampu," ujarnya Kristomei.
KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron
"Jadi seperti pengalaman saya di Lampung sebagai Pangdam, bagaimana saya menangani kebakaran hutan di Way Kambas, ya kalau cuma pangdam sendiri tidak akan mampu lah," sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Arrmanatha Christiawan Nasir menyebut jika Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui bantuan negara tetangga untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pria yang akrab disapa Tata ini mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah membahas sejumlah bantuan tersebut di tingkat teknis, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, ia belum merinci bantuan asing yang masuk ke Indonesia tersebut berasal dari negara mana saja.
"Bapak Presiden juga seperti kita ketahui sudah menyampaikan persetujuannya, dan juga ini sudah dalam proses pembahasan di level teknis, ya. Jadi ini kan level teknisnya adalah BNPB, jadi itu yang perlu ini," kata Menlu.
Terkait bantuan ini, dia menjelaskan bahwa ada mekanisme negara-negara ASEAN yang disebut ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollutant. Di situ, terdapat kriteria-kriteria yang semua negara anggota ASEAN apabila terkena masalah transboundary haze itu harus memberikan laporan.
“Dan ini, Indonesia telah memenuhi semua kewajiban-kewajiban pelaporan secara reguler,” katanya.
“Jadi kita sudah men-share semua data-data kita, apa langkah-langkah yang kita lakukan, situasinya, perkembangannya,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)










