Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak Industri Padat Karya dan UMKM

Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak Industri Padat Karya dan UMKM

Terkini | idxchannel | Jum'at, 9 Oktober 2026 - 15:54
share

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk mempercepat prosedur pencairan restitusi. Pengembalian hak kelebihan pembayaran pajak tersebut ditujukan khususnya bagi sektor penopang perekonomian, seperti industri padat karya dan UMKM.

Suahasil menekankan bahwa percepatan restitusi pajak sangat krusial untuk menjaga kelancaran arus kas (cash flow) pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.

"Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," kata Suahasil dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Suahasil menambahkan bahwa hingga akhir September 2026, realisasi Pendapatan Negara telah terakumulasi sebesar Rp2.341,5 triliun. 

Jumlah tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan sektor pajak sebesar Rp1.607,6 triliun atau tumbuh 24,1 persen, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp240,1 triliun (tumbuh 8,5 persen), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus Rp492,3 triliun (tumbuh 41,7 persen).

"Kalau pendapatan negara sudah terkumpul 75 persen, 74 persen, ini on track. Penerimaan pajak 68 persen terkumpul, Rp1.607 triliun sudah dikumpulkan oleh teman-teman Direktorat Jenderal Pajak dan tentu ini kita harapkan bisa terus menguat ke depannya," ungkap Suahasil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti menambahkan, akumulasi realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) hingga September 2026 telah menyentuh angka Rp198,71 triliun. 

Postur pengembalian tersebut terdiri atas PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, serta jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun.

“Dibandingkan dengan data sd September 2025 sebesar Rp320,91 triliun terjadi pertumbuhan negatif 38,08 persen,” kata Inge.

Sebagai pembanding, perincian realisasi restitusi pajak hingga September 2025 lalu mencakup pencairan PPh sebesar Rp95,12 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp224,75 triliun, serta jenis pajak lainnya sebesar Rp1,04 triliun. (Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik