Perpres Ojol Terbit, Aplikator Diberikan Waktu 6 Bulan untuk Ikuti Aturan Baru

Perpres Ojol Terbit, Aplikator Diberikan Waktu 6 Bulan untuk Ikuti Aturan Baru

Terkini | idxchannel | Jum'at, 9 Oktober 2026 - 14:14
share

IDXChannel - Perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol) diberi waktu paling lama enam bulan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, penerbitan Perpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan transportasi berbasis digital.

Penyesuaian yang harus dilakukan mencakup perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan.

Perpres tersebut juga mengatur hubungan kemitraan agar berjalan secara adil dan transparan. Perjanjian kemitraan harus memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, hingga penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.

Selain itu, regulasi tersebut menetapkan biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital. Ketentuan ini sebelumnya juga telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

"Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini," ujar Dudy dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).

Dari sisi perlindungan pengemudi, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan informasi yang transparan mengenai biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi. Pengemudi juga berhak memperoleh perlindungan data pribadi, penjelasan terkait penggunaan algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.

Perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi juga diatur, paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Perusahaan juga harus memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, pelaksanaan Perpres tersebut akan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kementerian Perhubungan akan mengawal penetapan tarif angkutan dan batas potongan aplikasi sebesar 8 persen. Kementerian UMKM bertugas mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, sedangkan Komdigi mengatur aspek teknis transaksi digital untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan selaras, ketiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama guna menyinkronkan kebijakan dan mengoordinasikan penerapan Perpres.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik