DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU di Rapat Paripurna ke-9

DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU di Rapat Paripurna ke-9

Terkini | idxchannel | Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:10
share

IDXChannel—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang. 

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026).

"Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan kepada anggota.

"Setuju," seru para anggota.

Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan, segala proses pembentukan aturan ini. Hasilnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

"Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh, pemberi kerja, pemerintah sebagai regulator, masih belum dikatakan ideal," kata Putih.

Namun, ia memastikan, penyusunan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional, yakni memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja. 

Terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kemudian memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan: pekerja perempuan, anak, dan disabilitas, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan, Pemerintah memandang bahwa RUU ini memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.

"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang perlindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.

Ia berkata, RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, memperhatikan aspek K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. 

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," terangnya.

(Nadya Kurnia)

Topik Menarik