Pemerintah Bakal Tebar Stimulus Ekonomi di 2027 untuk Topang Daya Beli, Apa Saja?

Pemerintah Bakal Tebar Stimulus Ekonomi di 2027 untuk Topang Daya Beli, Apa Saja?

Terkini | idxchannel | Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:40
share

IDXChannel - Pemerintah mematangkan rangkaian kebijakan stimulus ekonomi untuk mempertebal daya beli masyarakat, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta menopang keberlanjutan roda ekonomi nasional. 

Menjelang akhir 2026, deretan langkah intervensi yang disiapkan mencakup jaring pengaman sosial, stimulus ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi vokasi, hingga fasilitas pembiayaan perumahan dan insentif dunia usaha.

Berikut daftar stimulus ekonomi yang akan meluncur pada 2027:

Pembukaan Rekening

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan memasuki kuartal IV-2026, pemerintah menggulirkan inisiatif pembukaan rekening bagi warga negara berusia 17 tahun ke atas yang menyasar kelompok rentan pada desil 1 hingga desil 4. 

Otoritas terkait saat ini tengah merampungkan proses verifikasi silang bersama kementerian teknis demi memastikan validitas data para penerima manfaat.

Bantuan Beras 10 Kg dan Subsidi Upah

Pada periode yang sama, bantuan pangan beras sebanyak 10 kg per bulan dijadwalkan cair satu kali untuk alokasi Oktober hingga Desember 2026.

Bansos pangan ini ditujukan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori desil 1 sampai desil 4, dengan total alokasi dana diperkirakan mencapai Rp17,5 triliun.

Dukungan bantalan ekonomi kuartal IV-2026 diperkuat dengan penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300 ribu per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan. 

Kebijakan ini dibidik menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja berpenghasilan rendah dengan estimasi kebutuhan anggaran menembus hampir Rp12 triliun.

Program Magang dan Insentif PPh Berlanjut

Terkait arah 2027, Airlangga mengatakan pemerintah memastikan program penguatan kapasitas kerja tetap dipertahankan. Program magang di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan dipatok menyerap 150 ribu peserta, berdampingan dengan pelatihan vokasi bagi 300 ribu tenaga kerja. 

Insentif pemotongan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan juga berlanjut bagi sekitar 7,5 juta pekerja dengan cakupan sektor yang diperluas.

“Ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (1/10/2026).

Seiring dengan rencana perluasan keringanan pajak pekerja, pemerintah bersama Menteri Keuangan tengah mengkaji penyesuaian batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan memperhitungkan laju inflasi terkini.

PPN DTP dan KPR Bunga Rendah

Pada sektor properti, stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dipastikan berlanjut sepanjang 2027 untuk transaksi pembelian rumah tapak maupun rumah susun sampai dengan pagu harga Rp2 miliar.

Bagi hunian berbanderol hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN DTP tetap diberikan terbatas pada porsi harga sampai dengan Rp2 miliar pertama.

Pemerintah juga merancang skema tambahan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap di kisaran Rp17 juta per bulan. Fasilitas ini menyediakan pinjaman kepemilikan rumah bersuku bunga murah 6 persen untuk unit berharga maksimal Rp500 juta, memperluas sasaran program yang sebelumnya diprioritaskan bagi pelaku UMKM berpenghasilan tidak menentu.

Diskon Iuran Jaminan Sosial

Di ranah jaminan sosial, skema perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi kelompok pekerja bukan penerima upah dipertahankan pada 2027, termasuk kelanjutan pemberian diskon iuran seperti tahun berjalan.

Sementara itu, penyaluran manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan ke depan bakal dikalibrasi mengikuti strata upah pekerja.

Insentif PPN Logam Mulia

Pada sektor industri hilir perhiasan, pemerintah menyiapkan standardisasi baru agar pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif PPN bagi produk logam mulia berkadar 99,9 persen. Regulasi baru ini digodok guna menyesuaikan ketentuan eksisting yang selama ini mematok syarat kadar kemurnian 99,99 persen.

Airlangga menambahkan, pagu kebutuhan anggaran untuk mendanai seluruh program kelanjutan pada 2027 saat ini masih disisir secara mendalam oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan kalkulasi awal, kebutuhan fiskal untuk menopang paket kebijakan tersebut diproyeksikan berada di kisaran Rp31 triliun. (Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik