Polisi Ungkap Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Gerbong Anjlok

Polisi Ungkap Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Gerbong Anjlok

Terkini | idxchannel | Rabu, 30 September 2026 - 14:24
share

IDXChannel - Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu.

Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengungkapkan, dari pemeriksaan, masinis mengaku ragu melakukan pengereman lantaran khawatir gerbong kereta akan anjlok.

"Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," kata Rizka di Jakarta, dikutip Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan rekonstruksi dan penyidikan, masinis sudah melihat sinyal untuk melakukan pengereman. Jika, pengereman dilakukan, maka kereta sudah bisa berhenti di jarak 600 meter dari lokasi kecelakaan.

"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," ujar Rizka.

Rizka menyebut sudah ada ketentuan atau SOP bagi masinis untuk melakukan pengereman darurat, sekalipun dalam yang bersangkutan kondisi ragu-ragu.

"Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di Pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," kata dia.

"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," ujarnya.

Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta  Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin, 27 April 2026. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik