Beredar Kabar Internet Dipadamkan Secara Nasional, Komdigi Pastikan Hoax

Beredar Kabar Internet Dipadamkan Secara Nasional, Komdigi Pastikan Hoax

Terkini | idxchannel | Jum'at, 25 September 2026 - 15:34
share

IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah kabar yang menyebut bahwa internet akan dipadamkan secara nasional selama tiga hari dari 25–27 September 2026. Berita tersebut merupakan berita bohong (hoax) dan dokumen yang beredar adalah palsu. 

Sebelumnya, informasi tersebut beredar melalui dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. 

Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Melansir dari unggahan resmi akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital, hoaks itu menyebutkan bahwa internet nasional akan dimatikan selama 3 hari mulai 25 September 2026. 

Selain itu, dituliskan bahwa layanan internet, aplikasi pesan, perbankan, ATM, jaringan seluler, dan fiber optik tetap berjalan normal. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Bahkan, dalam surat palsu tersebut, masyarakat diminta untuk menyiapkan uang tunai dalam jumlah yang cukup, menghindari transaksi digital selama masa pemadaman, mengunduh dan mencetak dokumen penting yang diperlukan, menyebarkan informasi kepada keluarga, teman, dan kerabat. Padahal, semua imbauan tersebut berasal dari dokumen palsu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, mengatakan bahwa dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen palsu. Ia menegaskan bahwa berita tersebut merupakan berita bohong dan tidak ada kebijakan pemerintah untuk mematikan internet secara nasional selama tiga hari. 

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25–27 September 2026,” kata Angga dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/9/2026).

Tidak hanya itu, ia juga membantah informasi yang dimuat dalam dokumen palsu yang menyebut bahwa matinya internet secara nasional itu lantaran adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional.

Angga menegaskan bahwa layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa. Tidak terdapat kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas dia.

Menurutnya, tidak ada alasan fundamental atau mendasar bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan, bahkan menghindari transaksi digital dengan alasan pemadaman internet. 

Lebih lanjut, Angga menuturkan bahwa saat ini Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Hal tersebut guna mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tutur Angga. 

Dengan beredarnya kabar hoaks tersebut, Komdigi meminta masyarakat agar tidak meneruskan kabar atau berita tersebut kepada orang lain. Ia mengingatkan masyarakat agar bisa memeriksa kebenaran informasi tersebut melalui kanal resmi milik pemerintah. 

Ia menjelaskan, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” pungkas dia.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik