Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Saldo Lebih Tak Lagi di BI Tapi ke Bank Umum dan SBN

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Saldo Lebih Tak Lagi di BI Tapi ke Bank Umum dan SBN

Terkini | idxchannel | Jum'at, 25 September 2026 - 11:34
share

IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait tata kelola dan strategi penanganan kelebihan kas pemerintah pusat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026, instrumen penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI) resmi dihapus dari daftar pengelolaan kelebihan kas.

Menariknya, PMK Nomor 67 Tahun 2026 ini sebelumnya telah ditandatangani pada 31 Agustus 2026 oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Adapun PMK 67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat tersebut diundangkan untuk menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2024.

"Bahwa PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).

Merujuk Pasal 11 ayat 1 hingga 3 dalam aturan anyar tersebut, pengelolaan kelebihan kas kini difokuskan melalui dua saluran utama, yakni penempatan uang negara pada Bank Umum (baik konvensional maupun syariah) serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN). 

Skema transaksi SBN mencakup pembelian outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, hingga transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kelebihan kas yakni porsi saldo yang melampaui ambang batas operasional minimal untuk menghasilkan pendapatan negara maupun manfaat strategis lainnya. 

Pendapatan dihitung dari selisih transaksi perolehan dan pelepasan surat berharga ditambah imbal hasil atau bunga, sedangkan manfaat lainnya diarahkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta memitigasi risiko pasar.

Untuk penempatan dana di Bank Umum oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, mekanisme dilaksanakan via pasar uang secara lelang maupun nonlelang bersama bank mitra. 

Bank penerima wajib memiliki izin usaha aktif, beroperasi di Indonesia, serta mengantongi peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara untuk transaksi pembelian SBN, Kuasa BUN Pusat dapat bekerja sama dengan peserta lelang Surat Utang Negara, peserta lelang SBSN, atau badan hukum lain yang telah mendapat persetujuan resmi.

Seluruh arah kebijakan operasional pengelolaan kelebihan kas wajib melalui pembahasan tingkat tinggi di internal Kementerian Keuangan.

"Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 12 ayat (1).

Rapat penetapan penempatan dana di Bank Umum tersebut minimal mencakup rincian bank mitra kerja, limit batas penempatan, besaran bunga atau imbal hasil, hingga jangka waktu (tenor). (Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik