Perluas Ekspansi, Futura Energi (FUTR) Rambah Sektor Energi Terbarukan dan Infrastruktur Air Minum
IDXChannel - PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) resmi mengumumkan arah pengembangan usaha Perseroan ke depan.
Dalam rencana strategis terbaru ini, Perseroan akan memfokuskan pengembangan bisnis pada dua bidang utama, yaitu energi terbarukan dan infrastruktur berkelanjutan, dengan penekanan khusus pada penyediaan infrastruktur air minum.
Langkah ini memperluas fokus bisnis Perseroan yang sebelumnya lebih dikenal publik hanya pada pengembangan energi terbarukan. Pasalnya, bisnis infrastruktur air minum memiliki karakteristik ekonomi yang sejenis dengan pembangkit energi terbarukan.
Direktur Utama PT Futura Energi Global Tbk. Anggara Suryawan mengatakan, kedua bidang usaha tersebut merupakan aset berumur panjang yang melayani kebutuhan dasar masyarakat serta beroperasi melalui perjanjian jangka panjang dengan pendapatan yang berulang.
Menurutnya, karakteristik bisnis ini dinilai mampu menghasilkan arus kas yang relatif lebih stabil dibandingkan usaha yang bergantung pada siklus harga komoditas.
“Kami melihat energi dan air sebagai dua hal yang satu keluarga. Keduanya layanan dasar. Keduanya berkontrak panjang. Keduanya dibutuhkan terus menerus. Arah ini yang ingin kami bangun secara bertahap dan sesuai aturan,” kata Anggara melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).
Anggara menambahkan, keputusan perseroan untuk beralih ke bisnis infrastruktur air minum nasional didorong oleh besarnya kebutuhan investasi di sektor air minum nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030, kebutuhan pendanaan sektor air minum pada periode 2026 sampai dengan 2030 tercatat mencapai Rp183,7 triliun.
Dari total kebutuhan pendanaan tersebut, porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diproyeksikan hanya mencakup 14,2 persen. Sisanya diharapkan berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta skema pembiayaan lainnya.
Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 menargetkan akses air minum jaringan perpipaan sebesar 40,20 persen pada akhir tahun 2029, meningkat dari capaian tahun 2025 yang tercatat sebesar 30,15 persen.
Adapun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 menargetkan seluruh rumah tangga perkotaan memperoleh akses air siap minum melalui jaringan perpipaan pada tahun 2045.
Arah kebijakan pemerintah tersebut dipandang Perseroan memberi ruang partisipasi yang luas bagi badan usaha swasta.
“Kombinasi antara sektor energi terbarukan dan infrastruktur air minum dinilai memberikan keseimbangan pada rencana portofolio Perseroan. Proyek energi terbarukan berskala besar umumnya membutuhkan waktu pengembangan yang cukup panjang sebelum beroperasi penuh secara komersial,” kata dia.
Sementara itu, proyek infrastruktur yang telah berjalan dapat memberikan kontribusi pendapatan lebih awal. Perseroan memandang kombinasi kedua bidang ini sebagai dasar kuat untuk membentuk portofolio bisnis yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
Perluasan bidang kegiatan usaha memerlukan persetujuan pemegang saham. Perseroan akan mengajukan hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai ketentuan yang berlaku. Perseroan juga akan menyesuaikan perizinan berusaha sesuai bidang kegiatan usaha yang disetujui.
“Setiap rencana aksi korporasi dan setiap informasi atau fakta material akan disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Anggara.
(kunthi fahmar sandy)










