OJK Soroti Penurunan Likuiditas saat LDR Perbankan Naik Jadi 88,33 Persen

OJK Soroti Penurunan Likuiditas saat LDR Perbankan Naik Jadi 88,33 Persen

Terkini | idxchannel | Selasa, 22 September 2026 - 08:30
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti likuiditas perbankan di tengah pergerakan rasio kredit terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) yang menanjak ke level 88,38 persen per Juli 2026. 

Kendati kenaikan rasio ini menandai penyusutan ruang likuiditas akibat penyaluran kredit yang tumbuh lebih kencang daripada penghimpunan simpanan, regulator menilai bantalan dana industri secara keseluruhan masih berada pada level yang memadai.

Kenaikan rasio intermediasi tersebut dipicu oleh pertumbuhan kredit tahunan yang melesat 13,58 persen (year on year/yoy), melampaui ekspansi Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,21 persen. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa dinamika ini mencerminkan bekerjanya fungsi intermediasi perbankan secara optimal meski harus diiringi kewaspadaan terhadap pengelolaan likuiditas.

"Peningkatan LDR tersebut perlu dilihat secara proporsional sebagai bagian dari fungsi intermediasi perbankan, meskipun pada saat yang bersamaan mencerminkan adanya penurunan likuiditas sebagai konsekuensi dari penyaluran kredit yang tumbuh lebih tinggi dibandingkan sumber pendanaannya," ujar Dian dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (22/9/2026).

Di tengah ekspansi pinjaman tersebut, kualitas portofolio kredit perbankan terpantau tetap sehat dengan rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) di posisi 2,10 persen serta rasio Loan at Risk (LaR) sebesar 8,39 persen. 

Daya tahan likuiditas perbankan secara umum juga masih tergolong ample, tecermin dari Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 187,50 persen, jauh di atas batas ketentuan 100 persen disertai rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 102,45 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 23,10 persen. 

Kendati ketersediaan instrumen likuid terpantau melandai dalam beberapa bulan terakhir pada bank-bank yang agresif menyalurkan pinjaman, posisi likuiditas perbankan secara makro masih melampaui ketentuan batas minimum.

Regulator menegaskan bahwa pergerakan naik pada rasio LDR tidak bisa serta-merta dijadikan indikator mutlak terjadinya pengetatan likuiditas di seluruh lini. Dian mengingatkan bahwa evaluasi kesehatan kas harus ditinjau secara komprehensif bersama indikator rasio penunjang lainnya.

"Pergerakan LDR tidak dapat digunakan secara tunggal untuk menyimpulkan adanya pengetatan likuiditas, namun perlu dilihat bersama indikator likuiditas lainnya serta memperhatikan kondisi masing-masing bank seperti karakteristik model bisnis, struktur pendanaan, dan strategi intermediasi masing-masing bank," tutur Dian.

Sebagai langkah penguatan likuiditas dari sisi makroprudensial, Bank Indonesia telah menaikkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku per 1 September 2026 guna memperluas ruang pengelolaan kas perbankan. 

Di sisi internal, bank diminta menjalankan manajemen risiko neraca secara ketat lewat optimalisasi Asset and Liability Management (ALMA), penyediaan aset likuid berkualitas tinggi (High Quality Liquid Asset/HQLA), pengujian daya tahan (stress testing) berkala, serta penyiapan rencana kontinjensi yang efektif.

Pengawasan ketat kini diarahkan secara intensif kepada entitas perbankan yang memiliki cadangan likuiditas terbatas serta rasio yang mendekati ambang batas regulasi. Dian menegaskan bahwa OJK terus memantau profil risiko individual bank sembari menyelaraskan kebijakan antarotoritas keuangan.

"OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi yang memadai untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mengantisipasi potensi tekanan, selain itu OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan LPS dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan," urai Dian. (Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik