Menkum Ungkap 760 Ribu Korporasi Belum Lapor Pemilik Manfaat, Kadin Diminta Turun Tangan

Menkum Ungkap 760 Ribu Korporasi Belum Lapor Pemilik Manfaat, Kadin Diminta Turun Tangan

Terkini | idxchannel | Sabtu, 12 September 2026 - 05:20
share

IDXChannel - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap masih terdapat sekitar 760 ribu badan usaha yang belum melaporkan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) kepada pemerintah. Padahal, kewajiban pelaporan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Supratman saat menghadiri Rakornas Gabungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).

Supratman menyebut ketertiban dalam pelaporan BO adalah hal penting lantaran itu menjadi persyaratan agar Indonesia dapat menjadi anggota organisasi internasional Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota OECD itu Kementerian Hukum selalu lewat Dirjen Administrasi Hukum Umum dimintai data-data terkait dengan bagaimana registrasi perusahaan di Indonesia, tata kelolanya seperti apa, kewajibannya seperti apa. Dan yang lebih penting ada dua hal yang paling penting itu, yang pertama adalah kewajiban pelaporan menyangkut soal beneficial owner," kata Supratman.

Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 3,8 juta badan usaha di Indonesia yang terdiri dari perseroan terbatas (PT), CV, yayasan dan bentuk usaha lainnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,6 juta merupakan PT.

"Sekarang ada 760 ribu yang belum melaporkan beneficial ownership-nya. Bayangkan, sampai hari ini masih ada 760 ribu badan usaha yang tidak melaporkan BO-nya," ujarnya.

Supratman mengatakan Kementerian Hukum sempat memblokir badan usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Namun, langkah itu belum mendorong perusahaan untuk segera menyampaikan laporan BO.

"Ini saya langsung blokir. Tapi kelihatannya setelah saya blokir juga tidak ada upaya untuk melaporkan hal tersebut. Akhirnya saya menduga-duga, jangan-jangan ini perusahaan yang sudah tidak aktif. Sehingga kita tidak memiliki data yang real, berapa jumlah usaha di kita itu yang aktif," tuturnya.

Karena itu, Supratman berharap Kadin dapat mendorong anggotanya yang belum melaporkan beneficial ownership agar segera memenuhi kewajiban tersebut sehingga pemerintah memiliki data perusahaan yang lebih akurat. Dia menegaskan tujuan kebijakan tersebut bukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan memastikan data badan usaha yang tercatat pemerintah benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Negara dalam posisi ini tidak mengejar apa-apa. Hanya ingin memastikan bahwa data perseroan yang dimaksud itu benar-benar real apa adanya dan memiliki data kepemilikan yang bisa kita pertanggungjawabkan," ucapnya.

Selain itu, Supratman menyampaikan pemerintah belum akan memberlakukan sanksi administratif bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberi waktu sosialisasi dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan baru tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana dan Prasarana Kadin Indonesia M Azis Syamsuddin mengatakan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), mengharapkan adanya kepastian terkait biaya notaris dalam pelaporan yang diatur Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

"Bagaimana penyeragaman biaya notaris yang harus dikenakan pada saat pelaporan itu kepada teman-teman pengusaha yang di tingkat mikro juga gratis, tingkat kecil, menengah, yang harus diputuskan dalam waktu seminggu dua minggu ini, sehingga tidak memberatkan usaha-usaha pemula yang baru akan berkembang," kata Azis.

Menurut Azis, Menkum telah menyampaikan bahwa apabila Ikatan Notaris Indonesia belum memberikan kepastian mengenai tarif dasar pelaporan dalam satu hingga dua pekan ke depan, pemerintah akan mempertimbangkan penetapan tarif berdasarkan klasifikasi usaha.

Selain itu, Kadin dan pemerintah juga membahas sinkronisasi data perusahaan antara sistem administrasi pemerintah dan data keanggotaan Kadin agar informasi badan usaha yang tercatat dapat lebih akurat.

"Pak Menteri akan mengeluarkan SK membawa tarif untuk klasifikasi pengusaha kecil harus misalnya Rp500 ribu atau berapa yang akan ditentukan untuk pengusaha menengah berapa, dan lain sebagainya," ujarnya.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik