AAJI Pastikan Mayoritas Anggota Sudah Capai Target Ekuitas Minimum untuk 2026
IDXChannel - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, mayoritas perusahaan asuransi jiwa yang berada di bawah naungannya telah berhasil memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama menjelang tenggat akhir 2026.
Kesiapan para anggota asosiasi ini digadang-gadang mempertegas stabilitas sektor asuransi jiwa di tengah catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut masih adanya puluhan perusahaan perasuransian secara nasional yang belum mencapai batas permodalan tersebut.
Kepatuhan permodalan bagi pelaku industri asuransi jiwa dinilai terus menunjukkan progres positif berkat komitmen kuat dari para pemegang saham masing-masing entitas. Asosiasi memastikan hanya sebagian kecil perusahaan anggota yang saat ini masih dalam proses penyesuaian modal demi memenuhi ambang batas regulasi.
"Terkait dengan pemenuhan POJK 23 Tahun 2023, anggota kami kalau kita lihat sangat sedikit yang sedang berupaya untuk memenuhi, artinya mayoritas sudah bisa mencapai, terutama untuk tenggat 2026. Dari AAJI tentunya kami mengimbau semua anggota untuk bicara dengan shareholder-nya agar kebutuhan tersebut terpenuhi," ujar Ketua AAJI Albertus Wiroyo saat ditemui di kantor AAJI, Jakarta, dikutip Selasa (1/9/2026).
Kewajiban penguatan modal ini berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
Dalam beleid tersebut, OJK mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar dan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2026 untuk tahap pertama. Regulasi ini nantinya akan berlanjut ke tahap kedua pada 2028 melalui pengelompokan industri ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2 dengan ambang modal yang lebih tinggi.
Berdasarkan data pengawasan OJK per pertengahan 2026, sebanyak 120 dari total 144 perusahaan perasuransian nasional telah memenuhi ketentuan tahap pertama. Kendati demikian, regulator mencatat masih terdapat 24 hingga 29 perusahaan asuransi dan reasuransi secara agregat industri yang masih berjibaku menambah permodalan atau mencari opsi konsolidasi seperti merger dan akuisisi.
Menyikapi ketentuan tersebut, AAJI secara proaktif mendorong perusahaan anggotanya yang masih menghadapi tantangan permodalan untuk segera merumuskan rencana aksi yang realistis. Langkah pembenahan internal ini difokuskan pada penyusunan rencana bisnis yang komprehensif untuk memastikan batas waktu pemenuhan modal tetap tercapai tanpa mengganggu operasional bisnis perusahaan.
Kata Albertus, asosiasi terus menjalin komunikasi intensif dengan regulator guna memastikan peta jalan penguatan struktur industri perasuransian tetap berjalan sesuai jadwal. Pendampingan strategis juga diberikan kepada entitas yang memerlukan skema penambahan modal agar rencana bisnis yang diajukan ke otoritas tetap terukur.
"Kami memang bicara dengan OJK bahwa keputusannya tetap akan dijalankan, karena penguatan modal ini merupakan roadmap ketetapan regulator untuk memperkuat industri. Kami tetap membantu member kami agar bisa memenuhi, atau membantu menyampaikan business plan pemenuhan tersebut kepada OJK," ujar Albertus.
(Dhera Arizona)










