Purbaya Tambah PNBP Baru Kementerian ATR/BPN, Atur Tarif Akses Data Geospasial Pertanahan
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menambah jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketentuan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 yang mengamendemen aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 98 Tahun 2024.
Beleid ini ditetapkan oleh Purbaya pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026, serta dijadwalkan mulai berlaku efektif 15 hari terhitung sejak tanggal pengundangan.
"Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil berupa jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang," sebagaimana dikutip dari PMK 63/2026, Minggu (30/8/2026).
Poin substansial dalam PMK ini adalah dimasukkannya layanan jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang sebagai objek PNBP volatil baru.
Jenis baru ini melengkapi delapan kategori layanan PNBP volatil yang sebelumnya telah berjalan di ATR/BPN, seperti penyelenggaraan pelatihan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pelatihan penilai pertanahan, hingga pelatihan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini ditujukan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan dunia usaha atas ketersediaan data spasial yang memadai, mengingat kerangka aturan terdahulu belum memuat skema tarif untuk layanan tersebut.
Melalui lampiran aturan tersebut, pemerintah menetapkan dua skema penghitungan tarif untuk akses data geospasial tematik pertanahan dan ruang.
Pertama, Skema Berbasis Bidang Tanah dikenakan tarif Rp7.500 per bidang, dengan batas minimal akses sebesar 1.000 bidang untuk durasi hak akses selama 60 hari.
Kedua, Skema Berbasis Kawasan dikenakan tarif Rp20.000 per hektare, dengan batas minimal pemesanan luas 1.000 hektare untuk durasi hak akses selama 60 hari.
Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka
Berdasarkan ketentuan batas minimal tersebut, pengguna layanan akan dikenakan biaya paling sedikit Rp7,5 juta untuk opsi berbasis bidang tanah, atau Rp20 juta untuk opsi berbasis kawasan dalam satu periode akses 60 hari.
Kementerian Keuangan menggarisbawahi bahwa nominal yang tercantum pada lampiran PMK ini merupakan batas tarif tertinggi (ceiling rate) yang dapat dipungut oleh pihak ATR/BPN, sehingga bukan merupakan tarif tunggal yang mengikat secara mutlak.
Sementara itu, besaran tarif PNBP untuk delapan jenis layanan operasional ATR/BPN lainnya dipastikan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. (Febrina Ratna Iskana)










