Gubernur DKI Jakarta Larang Lapangan Padel Tanpa PBG Beroperasi, Ini Alasannya
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengizinkan operasional lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab PBG merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum lapangan padel dapat dioperasionalkan.
"Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan," kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Dia menyebut, aturan tersebut berlaku bagi seluruh pengelola lapangan padel tanpa terkecuali. Termasuk lapangan padel yang dikelola oleh mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta.
"Termasuk beberapa yang kemudian yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota," katanya.
Oleh karenanya, ia meminta seluruh pengelolaan lapangan padel untuk mematuhi aturan yang berlaku tersebut. Tindakan tegas akan diambil Pemprov DKI Jakarta bila pengelolaan lapangan melanggar aturan yang telah ditentukan.
"Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja, tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja tetapi bagi siapa saja," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)










