Berlaku 1 September 2026, BI Evaluasi Desain Baru KLM Secara Berkala

Berlaku 1 September 2026, BI Evaluasi Desain Baru KLM Secara Berkala

Terkini | idxchannel | Jum'at, 28 Agustus 2026 - 14:04
share

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) akan melakukan evaluasi efektivitas perubahan desain Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) secara berkala guna memastikan efektivitas redistribusi likuiditas antarbank serta penguatan fungsi intermediasi perbankan.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis menjelaskan efektivitas kebijakan KLM bakal diukur dari berbagai indikator utama, seperti peningkatan aktivitas, penambahan pelaku pasar, serta volume transaksi di pasar uang domestik.

"Kita lihat jumlahnya, semakin meningkat atau tidak, pelakunya di pasar uangnya, kemudian volumenya. Dari situ kita punya indikator-indikator untuk melihat apakah sudah efektif," ujar Alexander dalam Taklimat Media BI, Jumat (28/8/2026).

Alexander menjelaskan penyesuaian desain KLM dilatarbelakangi belum meratanya distribusi likuiditas antarbank. 

Laju pertumbuhan kredit perbankan yang melaju lebih cepat dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) menyebabkan sebagian kelompok bank mengalami keterbatasan likuiditas, sementara kelompok bank lainnya memegang cadangan surat berharga yang relatif tinggi.

Mulai 1 September 2026, skema KLM interest channel sebesar 1 persen akan digantikan oleh skema KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar 2 persen. 

Insentif tambahan ini diberikan bagi bank yang mampu menjaga rasio Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo rupiah di bawah batas (threshold) 19 persen dari total pendanaan. 

Sementara itu, porsi insentif KLM financing channel disesuaikan menjadi maksimal 4 persen, sehingga total potensi insentif pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) naik hingga 6 persen dari DPK.

Alexander menegaskan ambang batas 19 persen disusun berdasarkan pemodelan makroekonomi serta pengujian statistik (backtesting), sehingga dapat disesuaikan kembali sewaktu-waktu tergantung dinamika pasar.

"19 persen ini bukan magic number. Kami akan review terus. Kalau ada bank yang stress, kita akan lihat dan kita stress test juga," katanya.

Perubahan batasan tersebut ditujukan untuk memengaruhi tata kelola portofolio bank agar pemegang buffer likuiditas besar terdorong melakukan penyaluran dana ke perbankan lain yang membutuhkan, baik melalui transaksi repo maupun instrumen pasar uang lainnya.

"Harapan kita sebenarnya itu tercipta di pasar uangnya. Karena bank-bank yang kekurangan ini yang akan membutuhkan SSB," ujarnya.

Peninjauan dan evaluasi implementasi KLM bakal dieksekusi oleh BI secara triwulanan. Hingga saat ini, total kucuran insentif KLM yang telah diserap industri perbankan nasional, terutama oleh kelompok bank BUMN dan Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) telah menembus Rp447 triliun atau setara 5 persen dari Jumlah Kantor Bank (JKB).

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik