Pemerintah Ingatkan Produk Air Minum Kemasan Wajib Punya SNI

Pemerintah Ingatkan Produk Air Minum Kemasan Wajib Punya SNI

Terkini | idxchannel | Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:30
share

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan kepatuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Selain sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing industri, kehadiran SNI juga untuk melindungi masyarakat. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan standardisasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan industri nasional karena mampu menjamin keamanan produk sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia. Pemberlakuan SNI bagi produk AMDK juga telah diwajibkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.

“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (26/8/2026).

Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku efektif sejak 18 April 2025 setelah melalui masa transisi enam bulan. Regulasi ini menjadi landasan untuk memastikan produk AMDK yang beredar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan.

Dalam rangka memberikan kepastian kepada pelaku usaha, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenperin 62/2024 tetap dapat digunakan. Namun, sertifikat tersebut wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026, sesuai dengan masa penyesuaian selama 18 bulan.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari menambahkan, BSKJI melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri, mulai dari pemahaman regulasi dan proses sertifikasi hingga tata cara pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SIINas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Sebagai UPT Kemenperin yang melayani wilayah Maluku, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon menyiapkan layanan terpadu bagi pelaku industri AMDK yang ingin memenuhi kewajiban sertifikasi SNI. Layanan tersebut mencakup konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui penerapan SNI wajib, masyarakat diharapkan memperoleh jaminan bahwa produk AMDK yang dikonsumsi telah memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, pelaku usaha mendapat manfaat berupa peningkatan kepercayaan konsumen, penguatan daya saing, serta peluang memperluas akses pasar.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik