BEI Mau Turunkan Batas Minimum Saham Jadi Rp1, GOTO-DADA Bakal Lebih Mudah Ditransaksikan

BEI Mau Turunkan Batas Minimum Saham Jadi Rp1, GOTO-DADA Bakal Lebih Mudah Ditransaksikan

Ekonomi | idxchannel | Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:54
share

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 di seluruh pasar, termasuk pasar reguler dan pasar tunai. 

Selama ini, saham yang dapat ditransaksikan di pasar reguler memiliki batas bawah Rp50 alias gocap. Sementara transaksi saham di pasar negosiasi, termasuk saham di papan pemantuan khusus, bisa turun di bawah Rp50.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, rencana ini ditempuh untuk memberikan kesempatan bagi saham-saham di harga Rp50 dapat ditransaksikan, serta mewujudkan price discovery yang baik.

"Kami akan menghapus batas harga minimum Rp50. Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan dengan APEI (Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia) dan AMII (Asosiasi Manajer Investasi Indonesia) untuk mendapat respons dari pelaku," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Jeffrey mengungkapkan, rencana kebijakan penghapusan batas bawah Rp50 per saham juga dikomunikasikan dengan investor asing. Saham konstituen indeks global MSCI dan FTSE seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) selama ini sulit ditransaksikan karena lebih banyak investor yang menjual.

Bagi sebagian pelaku pasar, harga saham Rp50 selama menjadi mitigasi risiko paling aman untuk membeli saham. Namun dengan kebijakan tersebut, harga saham memiliki potensi bergerak ke bawah harga dasarnya.

Saham GOTO selama ini sulit ditransaksikan karena antrean jual di harga Rp50 sangat tebal. Menjelang penutupan perdagangan sore ini, jumlah antrean offer saham GOTO mencapai 400 juta lot saham, sehingga untuk menebus seluruh saham yang mengantre membutuhkan dana sedikitnya Rp2 triliun. Alhasil, sebagian investor GOTO memilih pasar negosiasi dengan kesepakatan harga di bawah Rp50. 

Selain GOTO, saham favorit investor ritel lainnya yang selama ini berada di level gocap yakni saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) dan PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO). 

Saat ini, terdapat 2,3 juta lot saham DADA yang mengantre untuk menjual. Sedangkan pada saham emiten CPRO yang bergerak di bidang akuakultur sekitar 177 ribu lot saham tengah berebut keluar.

Stockbit Sekuritas melaporkan bahwa perubahan batas minimum di pasar reguler dan pasar tunai akan diuji coba bersama Anggota Bursa (AB) pada tanggal 22 dan 29 Agustus 2026. Sementara target implementasi diharapkan akan dilakukan per 7 September 2026 meski BEI tidak mengonfirmasi.

Selain perubahan batas harga minimum saham, BEI juga akan mengubah klasifikasi batas auto rejection di mana auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA) untuk saham dengan harga Rp1-Rp10 akan memakai nilai nominal, bukan persentase.

Sementara untuk ARB dengan harga saham Rp11 ke atas dipatok maksimal 15 persen. Untuk ARA, saham dengan harga Rp11-Rp200 dipatok 35 persen, Rp201-Rp5.000 dipatok 25 persen, dan di atas Rp5.000 ditetapkan 20 persen.

Kemudian, BEI juga berencana menghapus beberapa kriteria Papan Pemantauan Khusus agar selaras dengan wacana batas harga minimum yang baru, terutama kriteria 1 dan 11. Kriteria 1 terkait saham dengan harga rata-rata kurang dari Rp51 dengan likuiditas rendah dalam 3 bulan terakhir, sedangkan kriteria 11 terkait saham yang tidak lagi memenuhi kriteria papan pemantauan khusus lainnya tetap harga sahamnya belum mencapai Rp50.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik