Purbaya Sanggupi Waktu 10 Hari Serahkan Laporan Profil Utang Pemerintah ke Banggar DPR
IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyanggupi tenggat waktu penyerahan laporan profil utang pemerintah setelah mendapat penagihan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Dalam Rapat Kerja yang berlangsung hari ini, Kamis (20/8/2026), Banggar memastikan waktu penyerahan laporan tersebut untuk kebutuhan pembahasan anggaran mendatang.
Pada kesempatan itu, Anggota Banggar DPR Dolfie Othniel Frederic mempertanyakan keterlambatan penyerahan laporan tersebut, mengingat rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan APBN telah rampung sejak bulan lalu.
"Pemerintah harus menyampaikan laporan profil utang, sampai saat ini kami belum terima, laporan Panja ini dibuat 20 Juli 2026, hari ini 20 Agustus 2026," ujar Dolfie.
"Jadi ada kepastian dari pemerintah kapan ini mau diserahkan?" tanya Dolfie.
Purbaya pun mengatakan pihaknya bisa saja secepatnya menyampaikannya ke Banggar.
“Dari DPR mau minta kapan, kami bisa dua minggu ke depan selesai. Ini hanya profil utang saja kan? Kami ada setiap saat cuma kami perlu diskusi beberapa hari mungkin kasih lah kami satu minggu, kami sampaikan,” ujar Purbaya.
Merespons jawaban Purbaya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah selaku pimpinan rapat memutuskan memberikan batas waktu resmi selama 10 hari bagi Kemenkeu untuk menyampaikan laporan profil utang pemerintah secara tertulis kepada Banggar DPR RI.
Sebagai gambaran, utang pemerintah kini sudah mencapai Rp10.293,69 triliun secara nominal, berdasarkan catatan terbaru Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan per akhir Semester I-2026.
Dari angka tersebut, rasio utang pemerintah setara 41,26 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun nilai utang itu bertambah sekitar Rp373,27 triliun dibanding catatan pada akhir 31 Maret 2026 sebesar Rp9.920,42 triliun.
Rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
(NIA DEVIYANA)










